Website Resmi Desa Ngujung
Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan
Jl. Jend. Sudirman No. 01 Desa Ngujung Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur

desangujung12@gmail.com
3518630293
Kode Pos: 63392
Ketua RT/RW
22 Juni 2025

Ketua RT (Rukun Tetangga) dan Ketua RW (Rukun Warga) adalah bagian dari struktur pemerintahan paling bawah di masyarakat yang berperan penting dalam membantu kelancaran administrasi dan pelayanan publik di tingkat desa atau kelurahan.

Pengertian:

  • Ketua RT (Rukun Tetangga): Pemimpin dalam satu lingkungan kecil yang terdiri dari beberapa kepala keluarga. RT biasanya mencakup 10–50 KK.

  • Ketua RW (Rukun Warga): Pemimpin dari beberapa RT yang berada dalam satu wilayah RW. RW adalah gabungan dari beberapa RT.


Tugas Ketua RT dan RW:

Ketua RT:

  1. Mengkoordinir kegiatan masyarakat di lingkungan RT, seperti kerja bakti, ronda, dan pertemuan warga.

  2. Menyalurkan informasi dari pemerintah desa/kelurahan ke warga.

  3. Membantu dalam pendataan penduduk, seperti kelahiran, kematian, pendatang, dan pindah domisili.

  4. Memberikan surat pengantar (contohnya surat pengantar untuk membuat KTP, KK, atau surat domisili).

  5. Mendamaikan perselisihan kecil antarwarga secara kekeluargaan.

Ketua RW:

  1. Mengkoordinasikan kegiatan antar RT di wilayahnya.

  2. Menjadi penghubung antara pemerintah desa/kelurahan dengan RT.

  3. Menyusun program kerja RW bersama para Ketua RT dan tokoh masyarakat.

  4. Menyelenggarakan rapat warga tingkat RW.

  5. Mengawasi pelaksanaan kegiatan masyarakat di lingkungan RW.


Kewajiban Ketua RT/RW:

  • Menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan.

  • Menjadi contoh dan panutan dalam bermasyarakat.

  • Menjaga netralitas, terutama dalam hal sosial dan politik.

  • Menampung dan menyampaikan aspirasi warga ke tingkat desa/kelurahan.

  • Melaporkan perkembangan situasi di lingkungan kepada pihak desa/kelurahan secara berkala.