Lembaga Masyarakat

BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

23 Juni 2025

BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

BPD adalah lembaga yang memiliki fungsi legislatif di tingkat desa, setara dengan DPRD di tingkat daerah. BPD merupakan perwakilan masyarakat desa yang dipilih secara demokratis.

Fungsi dan Tugas BPD:

  • Membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat

  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa

  • Memberikan masukan terhadap pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran desa

Peran BPD:

BPD menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan desa, serta memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga dalam pembangunan desa.

HASTU TANTY PERTIWI, S.PD (SEKRETARIS DESA)    SRI SUTARTO MIHARJO (KASI PEMERINTAHAN)    MADUN (KEPALA DESA)    SUKATMAN, S.PD (KAUR UMUM)    NATALIA IRJANTI, S.AK (KAUR PERENCANAAN)    RANY SUGIARTI (KAMITUWO I)    OKTAVIANI NUR INSAN, S.KEL (KAMITUWO III)    SAYIT (KASI PELAYANAN)    SUNARTO (KASI KESEJAHTERAAN)    SUJAKA WIDI HASTANA (KAMITUWO II)    SRI YULIANI, S.E (KAUR KEUANGAN)