LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)
23 Juni 2025
LPM adalah lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan yang bertugas membantu pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa berbasis pemberdayaan masyarakat.
Tugas Utama LPM:
-
Menyusun rencana pembangunan partisipatif bersama warga
-
Menggerakkan swadaya masyarakat
-
Membantu pelaksanaan pembangunan desa
-
Menjadi mitra pemerintah desa dalam kegiatan sosial dan ekonomi
Peran LPM:
LPM berperan sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah desa, memastikan bahwa aspirasi dan kebutuhan warga tersampaikan dan menjadi bagian dari program pembangunan desa.