Website Resmi Desa Ngujung - Kecamatan Maospati
Jl. Jend. Sudirman No. 01 Desa Ngujung Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur
📧 desangujung12@gmail.com   |   ☎️ 3518630293   |   🏷️ Kode Pos: 63392
Kelembagaan
1 September 2020
BUMDES NGUJUNG MAKMUR

Bumdes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Jadi, pemerintah desa bisa mendirikan Bumdes sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Bumdes tersebut harus ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Kepengurusan Bumdes sendiri terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Sedangkan modal atau sumber dana BUMDes bisa berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.

Bumdes juga boleh melakukan pinjaman dana, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

Dasar Hukum Bumdes

Landasan hukum pendirian BUMDes adalah Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP no 72 tahun 2005 tentang Desa.

Pada UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 213 ayat 1 yang berbunyi “Desa bisa mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa”.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi baru saja mengumumkan, memasuki Juli 2018 saat ini, jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Indonesia mencapai 35 ribu dari 74.910 desa di seluruh bumi nusantara. Jumlah itu lima kali lipat dari target Kementerian Desa yang hanya mematok 5000 BUMDes.

Ciri Bumdes

– Kekuasaan penuh berada di tangan pemerintah desa, lalu dikelola bersama masyarakat desa.

– Modal bersama yaitu bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat 49%, dilakukan dengan cara penyertaan modal (saham atau andil).

– Menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal untuk melakukan kegiatan operasional.

– Bidang yang dipilih bagi badan usaha desa disesuaikan dengan potensi dan informasi pasar.

– Keuntungan yang diperoleh dari produksi dan penjualan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa melalui kebijakan desa.

– Pemberian fasilitas dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa.

Fungsi Bumdes

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, fungsi Bumdes yaitu:

– Sebagai lembaga yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan melalui pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau dengan kata lain sebagai salah satu sumber kegiatan ekonomi desa.

– Sebagai lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.

– Sebagai lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa.

Tujuan Bumdes

1. Meningkatkan pendapatan.

2. Meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

3. Mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat

– Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa.

Jenis Bumdes

1. Bumdes yang Bersifat Serving

Bumdes yang bersifat serving adalah Bumdes fokus menjalankan bisnis sosial yang melayani warga bisa disebut dengan pelayanan publik yang ditujukan pada seluruh masyarakat.

Jenis usaha ini tidak terlalu berfokus pada pencarian keuntungan karena memang pada dasarnya motif mereka adalah sosial. Jadi mereka benar-benar melayani masyarakat tanpa terkecuali. Contohnya lumbung pangan, usaha listrik desa, penyulingan air bersih, dan lainnya.

2. Banking

Bumdes banking adalah bumdes yang bersifat penyimpanan dana yang bertujuan memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa.

Contohnya unit usaha dana bergulir, Bank Desa, Lembaga keuangan mikro desa, dan lainnya.

3. Renting

Renting adalah jenis badan usaha desa yang berfokus pada bidang penyewaan yaitu dengan melayani semua masyarakat desa yang membutuhkan persewaan dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Contohnya persewaan traktor, penyewaan rumah dan toko, tanah, gedung, perkakas pesta dan lain sebagainya.

4. Brokering

Brokering atau perantara adalah jenis BUMDes berupa lembaga perantara yang menghubungkan antara satu pihak dan pihak lainnya yang memiliki tujuan sama.

Dalam desa yang sering dilaksanakan adalah menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar dengan tujuan agar petani tidak sulit mencari konsumen dan menjual hasil sawah nya.

Contohnya Bumdes jenis brokering adalah jasa pembayaran listrik, PAM, Telpon, jasa perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan masih banyak lainnya. Selain itu, desa juga mendirikan sebuah pasar desa untuk menampung produk masyarakat untuk dijual ke pasar, seperti KUD dan lainnya.

5. Trading

BUMDes trading adalah Bumdes yang fokus usahanya dalam produksi dan berdagang barang-barang tertentu dalam sebuah pasar dengan skala yang luas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Seperti misalnya pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, hasil peternakan dan sejenisnya.

6. Holding

Jenis lain Bumdes adalah holding, yakni sebuah unit dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana setiap unit yang berdiri sendiri.

Contoh Bumdes holding adalah desa wisata yang mengordinir berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat seperti kerajinan, makanan, sajian wisata, kesenian, penginapan dan lainnya.

Lihat Selengkapnya
1 September 2020
PKK

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan "10 program pokok"-nya.

10 Program Pokok PKK pada hakikatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu:

  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
  2. Gotong Royong
  3. Pangan
  4. Sandang
  5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
  6. Pendidikan dan Keterampilan
  7. Kesehatan
  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
  9. Kelestarian Lingkungan Hidup
  10. Perencanaan Sehat

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar Home Economic di Bogor tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi kehidupan keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian istri gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (Ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.

Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan isteri kepala daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pada tanggal 27 Desember 1972 mendagri mengeluarkan surat kawat no. Sus 3/6/12 kepada seluruh gubernur kdh tk. I Jawa Tengah dengan tembusan gubernur kdh seluruh Indonesia, agar mengubah nama pendidikan kesejahteraan keluarga menjadi pembinaan kesejahteraan keluarga. Sejak itu gerakan PKK dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai "hari kesatuan gerak PKK" yang diperingati pada setiap tahun.

Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR no. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang no.22 tahun 1999 dan undang-undang no.25 tahun 1999, tetapi PKK pusat tanggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam rakernaslub PKK tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000 di Bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.

Hal yang mendasar antara lain adalah perubahan nama gerakan PKK dari gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

SUMBER : https://id.wikipedia.org

Lihat Selengkapnya
22 Juni 2025
Ketua RT/RW

Ketua RT (Rukun Tetangga) dan Ketua RW (Rukun Warga) adalah bagian dari struktur pemerintahan paling bawah di masyarakat yang berperan penting dalam membantu kelancaran administrasi dan pelayanan publik di tingkat desa atau kelurahan.

Pengertian:

  • Ketua RT (Rukun Tetangga): Pemimpin dalam satu lingkungan kecil yang terdiri dari beberapa kepala keluarga. RT biasanya mencakup 10–50 KK.

  • Ketua RW (Rukun Warga): Pemimpin dari beberapa RT yang berada dalam satu wilayah RW. RW adalah gabungan dari beberapa RT.


Tugas Ketua RT dan RW:

Ketua RT:

  1. Mengkoordinir kegiatan masyarakat di lingkungan RT, seperti kerja bakti, ronda, dan pertemuan warga.

  2. Menyalurkan informasi dari pemerintah desa/kelurahan ke warga.

  3. Membantu dalam pendataan penduduk, seperti kelahiran, kematian, pendatang, dan pindah domisili.

  4. Memberikan surat pengantar (contohnya surat pengantar untuk membuat KTP, KK, atau surat domisili).

  5. Mendamaikan perselisihan kecil antarwarga secara kekeluargaan.

Ketua RW:

  1. Mengkoordinasikan kegiatan antar RT di wilayahnya.

  2. Menjadi penghubung antara pemerintah desa/kelurahan dengan RT.

  3. Menyusun program kerja RW bersama para Ketua RT dan tokoh masyarakat.

  4. Menyelenggarakan rapat warga tingkat RW.

  5. Mengawasi pelaksanaan kegiatan masyarakat di lingkungan RW.


Kewajiban Ketua RT/RW:

  • Menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan.

  • Menjadi contoh dan panutan dalam bermasyarakat.

  • Menjaga netralitas, terutama dalam hal sosial dan politik.

  • Menampung dan menyampaikan aspirasi warga ke tingkat desa/kelurahan.

  • Melaporkan perkembangan situasi di lingkungan kepada pihak desa/kelurahan secara berkala.

Lihat Selengkapnya